Tanah Gerak di Tegal Rusak 464 Rumah, 2.460 Warga Mengungsi

Share
Tanah Gerak di Tegal Rusak 464 Rumah, 2.460 Warga Mengungsi

TEGAL - Sebanyak 464 rumah kini dilaporkan rusak akibat tanah gerak di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Ribuan warga mengungsi.

Kepala Desa Padasari, Mashuri, menyebutkan pergerakan tanah masih dirasakan di lokasi sejak Senin (2/2/2026) lalu. Suara retakan bangunan menjadi penanda adanya tanah gerak.

"Dengan intensitas hujan dan kondisi labil, pemantauan lapangan serta evakuasi warga terus dilakukan sebagai langkah antisipasi kejadian susulan," kata Mashuri saat dihubungi.

Berdasarkan data dari posko bencana, total ada 464 unit rumah yang rusak akibat tanah gerak di Padasari. Kemudian, 2.460 warga mengungsi.

"Dari 464 rumah warga itu 205 rusak berat, 174 rusak sedang dan 85 rusak ringan," jelas Mashuri.

Bencana ini juga merusak fasilitas umum dan infrastruktur. Data dari pihak desa mencatat kerusakan fasilitas sosial 21 unit, peribadatan 7 unit, pendidikan 7 unit, dan pemerintahan 1 unit.

sumber: detiknews

Read more

Mediasi Berhasil, Desk Ketenagakerjaan Polri Kawal Pemenuhan Hak 131 Pekerja Senilai Rp10 Miliar

Mediasi Berhasil, Desk Ketenagakerjaan Polri Kawal Pemenuhan Hak 131 Pekerja Senilai Rp10 Miliar

Jakarta – Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil melaksanakan mediasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara manajemen PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja. Permasalahan tersebut bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami para pekerja sejak tahun 2021. Hingga saat ini, para pekerja belum menerima kompensasi PHK maupun kekurangan upah yang menjadi hak mereka.

By Saibumi
Desk Ketenagakerjaan Polri Sukses Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Rp10 Miliar

Desk Ketenagakerjaan Polri Sukses Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Rp10 Miliar

Jakarta – Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil melaksanakan mediasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara manajemen PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja. Permasalahan tersebut bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami para pekerja sejak tahun 2021. Hingga saat ini, para pekerja belum menerima kompensasi PHK maupun kekurangan upah yang menjadi hak mereka.

By Saibumi