Polsek Pontianak Utara Bersama Komunitas Masyarakat Bagikan Bantuan Beras Kepada Warga Kurang Mampu

Share
Polsek Pontianak Utara Bersama Komunitas Masyarakat Bagikan Bantuan Beras Kepada Warga Kurang Mampu

Pontianak, Kalbar - Bersama komunitas masyarakat Indonesia berbagi Polsek Pontianak utara turut membagikan bantuan beras kepada sejumlah warga kurang mampu diwilayah kecamatan Pontianak Utara. Jum'at (17/4/2026).

Kanit Binmas Polsek Pontianak utara AKP Teten Darmansyah mengatakan, Kegiatan rutin bantuan beras ini rutin kami laksanakan bersama Komunitas sosial Indonesia berbagi. Ujarnya.

Kali ini kita bagikan bantuan beras kepada 300 Kepala keluarga kurang mampu diwilayah Kecamatan Pontianak utara sesuai degan data yang diterima, tiap keluarga mendapatkan satu karung beras isi 5 Kg.Tuturnya.

Dengan kegiatan ini harapan kami dapat membantu meringankan beban masyarakat khususnya kebutuhan beras yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat,kegiatan ini murni dari donasi yang dihimpun oleh masyarakat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.Pungkasnya.(Dj).

Read more

Mediasi Berhasil, Desk Ketenagakerjaan Polri Kawal Pemenuhan Hak 131 Pekerja Senilai Rp10 Miliar

Mediasi Berhasil, Desk Ketenagakerjaan Polri Kawal Pemenuhan Hak 131 Pekerja Senilai Rp10 Miliar

Jakarta – Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil melaksanakan mediasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara manajemen PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja. Permasalahan tersebut bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami para pekerja sejak tahun 2021. Hingga saat ini, para pekerja belum menerima kompensasi PHK maupun kekurangan upah yang menjadi hak mereka.

By Saibumi
Desk Ketenagakerjaan Polri Sukses Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Rp10 Miliar

Desk Ketenagakerjaan Polri Sukses Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Rp10 Miliar

Jakarta – Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil melaksanakan mediasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara manajemen PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja. Permasalahan tersebut bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami para pekerja sejak tahun 2021. Hingga saat ini, para pekerja belum menerima kompensasi PHK maupun kekurangan upah yang menjadi hak mereka.

By Saibumi